Tanggung
jawab sosial perusahaan atauCorporate
Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah konsep dimana perusahaan
mengintegrasikan kepedulian sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis mereka
dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan secara sukarela
(European Commision, 2011).
Di
Indonesia, kewajiban melakukan tanggung jawab sosial perusahaan sudah tercatat
di UU No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan
Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman
Modal (UU PM) yaitu :
“Setiap
perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya
pelaksanaan tanggung
jawab sosial perusahaan yang
telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan ini
juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut”
Tanggung jawab sosial perusahaan
terhadap lingkungan merupakan hal yang penting bagi setiap perusahaan untuk
dapat mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya untuk
tidak hanya menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis setiap perusahaan,
namun juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang akan dating.
Beberapa aspek yang biasanya menjadi
tanggung jawab social perusahaan antara lain :
1. Pelayanan sosial
2. Pendidikan
3. Kesehatan
4. Kedaruratan
5. Lingkungan
6. Ekonomi Produktif
7. Seni, Olahraga dan Pariwisata
8. Pembangunan prasarana perumahan
Kita pernah mendengar bahwa beberapa
perusahaan (baik swasta maupun BUMN) mengadakan program lingkungan, baik itu
pengadaan sanitasi, pengadaan air bersih ataupun gerakan penghijauan. Itu semua
merupakan contoh kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap konsumen
dan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar